KUTAI TIMUR, Okewal.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) menyatakan bahwa proses pembentukan Koperasi Merah Putih telah rampung di seluruh desa dan kelurahan sesuai instruksi pemerintah pusat. Total 141 koperasi resmi terbentuk, terdiri dari 139 koperasi desa dan 2 koperasi kelurahan, dan seluruhnya telah memiliki badan hukum.
Namun demikian, meski tahap administratif telah diselesaikan, pelaksanaan teknis di lapangan masih menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari mekanisme usaha, skema pendanaan, hingga pembinaan sumber daya manusia (SDM) pengurus koperasi.
Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, mengungkapkan bahwa pembentukan koperasi merupakan program nasional yang wajib dijalankan seluruh desa. Sayangnya, belum adanya petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat menyebabkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya.
“Badan hukum semua sudah rampung. Tapi untuk peningkatan SDM, model usaha, dan pendanaan, belum ada aturan lanjutan dari pusat,” ujar Basuni saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/7).
Basuni juga menjelaskan bahwa setiap pemerintah desa sebelumnya diminta menandatangani surat pernyataan komitmen penyertaan modal koperasi sebagai syarat pencairan Dana Desa tahap kedua. Namun, belum ada kejelasan hukum apakah penyertaan modal tersebut sesuai regulasi pengelolaan APBDes atau justru berpotensi menimbulkan masalah hukum.
“Bagaimana mekanisme penyertaannya, pengembaliannya, dan apakah ini bertentangan dengan aturan APBD atau tidak, itu belum sinkron. Aturannya belum ada,” tegasnya.
Keresahan serupa disampaikan Kepala Desa Suka Maju, Kecamatan Kongbeng, Muhammad Usman. Menurutnya, instruksi pembentukan koperasi datang dalam bentuk imbauan yang bersifat wajib, karena menjadi syarat pengajuan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun berikutnya.
“Kalau tidak membentuk, desa tidak bisa ajukan anggaran tahun depan,” ujarnya saat ditemui di GSG Bukit Pelangi, Kamis (31/7).
Usman menjelaskan, tahapan pembentukan koperasi telah melalui koordinasi daring maupun pertemuan langsung dengan kementerian terkait. Jenis usaha yang akan dijalankan juga telah dicantumkan dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, berdasarkan potensi masing-masing desa. Namun hingga kini, akses pendanaan masih menunggu keputusan lebih lanjut.
“Unit usaha sudah masuk ADRT dan legalitas koperasi sudah keluar. Tapi anggaran dan penyertaan modal, termasuk dari Bank Himbara, masih dalam proses. Pengurus koperasi sekarang hanya bisa menunggu. Bahkan belum tahu apakah harus tetap fokus di koperasi atau mencari kerja lain,” ungkapnya.
Usman juga menambahkan bahwa bank baru akan mencairkan kredit koperasi jika skema bisnis dinilai layak. Misalnya, pengajuan dana Rp3 miliar bisa saja hanya disetujui Rp1 miliar setelah verifikasi, dan itu pun masih bergantung pada kesiapan SDM pengurus.
“Kalau SDM belum siap, dana tetap belum bisa digunakan. Harus ikut pelatihan dan bimtek dulu,” imbuhnya.
Ia turut menyoroti potensi tumpang tindih antara koperasi dengan Bumdes atau UMKM yang telah lama berjalan. Meski menurut arahan kementerian, koperasi tidak akan mengambil peran usaha yang sama, pelaksanaannya di lapangan tetap berisiko menimbulkan konflik kepentingan.
“Contohnya pupuk, gas, atau sembako wajib lewat koperasi. Lalu bagaimana nasib usaha kecil yang sudah ada di masyarakat? Ini yang jadi pertanyaan,” jelasnya.
Dari sisi tata kelola, kekhawatiran lain muncul terkait peran kepala desa. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, kepala desa ditunjuk sebagai ketua badan pengawas koperasi. Namun, aturan teknis mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut belum sepenuhnya tersedia.
“Kami masih mempelajari bagaimana posisi kepala desa dalam pengawasan koperasi ini. Tanggung jawabnya besar, tapi aturan detail belum jelas,” ucap Usman.
Meski banyak tantangan, Usman mengakui bahwa masyarakat secara umum antusias menyambut kehadiran Koperasi Merah Putih. Ada harapan koperasi ini dapat membuka peluang usaha baru dan meningkatkan kesejahteraan warga desa. Namun, di sisi lain, ada pula kekhawatiran bahwa koperasi menjadi satu-satunya jalur distribusi bantuan dan barang pokok, yang bisa mematikan usaha kecil yang sudah berjalan.
“Masyarakat senang, tapi juga bertanya-tanya. Kalau semua bantuan seperti sembako, pupuk, gas harus lewat koperasi, bagaimana nasib pelaku usaha lain? Pemerintah pusat dan daerah harus segera memberi penjelasan dan sosialisasi,” pungkasnya. (*)


