KUTAI TIMUR, Okewal.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Timur, Mulyono, mengungkapkan bahwa keterlambatan pencairan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi ribuan honorer disebabkan oleh perubahan regulasi pemerintah pusat terkait pengangkatan tenaga honorer.(31/7)
Ia menjelaskan, sebelumnya pencairan cukup mengandalkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Namun, dengan aturan baru yang melarang pengangkatan tenaga honorer, maka diperlukan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum yang sah.
“Karena dengan adanya aturan larangan honor dan lain-lain itu, mengakibatkan payung hukum kita yang dulu hanya berupa SK Bupati sekarang harus dirubah dengan Perbup,” terangnya.
Saat ini, kata dia, proses harmonisasi Perbup sudah selesai dan pencairan insentif akan segera dilakukan. Diperkirakan dana TKD tersebut akan dicairkan pada pekan depan dan dibayarkan secara rapel.
TKD tersebut diberikan kepada tenaga honorer yang telah mengabdi minimal satu tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta dari jenjang PAUD hingga SMP. Total honorer yang akan menerima pembayaran tersebut diperkirakan mencapai 3.000 orang.
Mulyono menegaskan, pihaknya sangat berhati-hati agar pencairan dilakukan sesuai aturan.(Wal)


