JAKARTA, Okewal.com- Mediasi lanjutan penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang kembali digelar di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Timur, Jakarta, Kamis (31/7). Fokus utama pertemuan tersebut masih berkisar pada status administratif Dusun Sidrap yang hingga kini menjadi objek sengketa antara kedua daerah.
Pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ini belum menghasilkan kesepakatan final. Karena itu, mediasi akan dilanjutkan melalui survei lapangan bersama yang melibatkan Pemprov Kaltim, Pemkab Kutim, dan Pemkot Bontang.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudi Mas’ud, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan tetap netral dan memfasilitasi proses mediasi secara terbuka dan adil.
“Kami siap memfasilitasi mediasi secara terbuka dan seimbang. Yang terpenting adalah memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang layak serta menjaga kondusivitas wilayah,” ujar Rudi Mas’ud.
Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, mengingatkan bahwa penyelesaian batas wilayah harus mengedepankan pendekatan rasional dan tidak melibatkan emosi publik.
“Kalau memang belum ada kesepakatan, maka keputusan selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur, dan jika perlu, dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri,” tegas Safrizal.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, secara tegas menolak usulan Pemkot Bontang yang menghendaki Dusun Sidrap masuk ke wilayah administratifnya. Ia menekankan bahwa dasar hukum dan dokumen resmi menunjukkan Sidrap adalah bagian sah dari Kutim.
“Kami berpegang pada Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan UU Nomor 7 Tahun 2000 yang menyebutkan batas wilayah Kota Bontang. Sidrap tidak termasuk di dalamnya,” kata Ardiansyah.
Ia menambahkan bahwa Pasal 7 UU No. 47 Tahun 1999 secara eksplisit menyebutkan wilayah Kota Bontang hanya mencakup sebagian dari Kabupaten Kutai, yaitu Kecamatan Bontang Utara, Bontang Barat, dan Bontang Selatan.
“Tidak disebutkan sama sekali Dusun Sidrap sebagai bagian dari Bontang. Kutim punya kewajiban membangun wilayah kami, termasuk Dusun Sidrap,” tambahnya.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, juga menyatakan bahwa pihak legislatif mendukung penyelesaian secara kekeluargaan, namun tetap menjunjung tinggi aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mendukung mediasi damai, namun koridor hukum tetap menjadi pegangan,” ujarnya singkat.
Hasil survei lapangan yang akan dilakukan Gubernur bersama kedua pihak nantinya akan dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan final.(*)


