Okewal.com, KUTIM – Program bantuan Rp250 juta per Rukun Tetangga (RT) yang menjadi salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapat sorotan dari DPRD Kutim, Kamis (4/6).
Melalui Panitia Khusus (Pansus), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dewan menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu diselesaikan sebelum program tersebut dijalankan secara penuh.
Dalam laporan akhir Pansus LKPJ, Ketua Pansus Hepnie Armansyah menyebut sejumlah aspek krusial masih memerlukan kejelasan, mulai dari petunjuk teknis pelaksanaan, mekanisme pengawasan, sistem pertanggungjawaban anggaran hingga sinkronisasi kewenangan antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pengurus RT.
“Program dengan nilai anggaran besar yang langsung menyentuh masyarakat harus memiliki regulasi dan tata kelola yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun potensi penyalahgunaan anggaran,” tegas Hepni.
Pansus menilai program tersebut memiliki tujuan positif karena diarahkan untuk memperkuat pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat di tingkat lingkungan. Namun, tanpa regulasi yang matang, pelaksanaannya berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, konflik sosial, hingga persoalan hukum di kemudian hari.
Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur segera menyusun petunjuk teknis yang rinci, transparan, dan akuntabel sebagai pedoman pelaksanaan program di lapangan.
Selain kejelasan juknis, DPRD juga menekankan pentingnya kepastian terkait mekanisme penyaluran dana, sistem pengawasan, pola audit, pelibatan masyarakat, serta sinkronisasi dengan program pembangunan desa yang telah berjalan.
Pansus menegaskan seluruh program yang bersumber dari APBD harus berorientasi pada kepentingan publik dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dana RT jangan sampai menjadi program yang baik di atas kertas tetapi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya karena lemahnya tata kelola,” demikian salah satu penegasan dalam laporan Pansus.
DPRD berharap program bantuan Rp250 juta per RT dapat menjadi instrumen pembangunan lingkungan yang efektif, tepat sasaran, serta terhindar dari potensi penyalahgunaan anggaran maupun risiko hukum di masa mendatang.(Fanry)


