Okewal.com, KUTIM – Memasuki hari ke-26 Ramadan, Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Pandi Widiarto, S.IP, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Sangatta Utara, Senin (16/03).
Dalam kegiatan tersebut, Pandi mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sosialisasi ini dihadiri para pengurus Forum RT se-Sangatta Utara.
Melalui forum tersebut, Pandi menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan terhadap pajak daerah.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sangatta Utara, ia menyebut terdapat 11 sektor pajak daerah yang menjadi sumber PAD, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, hingga retribusi parkir.
Menurutnya, optimalisasi sektor-sektor tersebut penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, khususnya bagi ibu kota kabupaten yang selama ini masih bertumpu pada sektor pertambangan.
”Kita tidak bisa memungkiri bahwa sektor tambang saat ini masih menjadi penopang utama, namun sumber daya ini akan habis pada waktunya. Kita harus menyiapkan fondasi pendapatan yang kuat melalui sektor jasa dan industri,” ujar Pandi di hadapan para ketua RT.
Legislator dari Fraksi Demokrat ini juga menegaskan komitmennya untuk mengawal percepatan pembangunan infrastruktur strategis yang menjadi bagian dari visi misi Bupati Kutai Timur, seperti pengembangan pelabuhan dan bandara.
Menurutnya, keberadaan infrastruktur tersebut akan menjadi fondasi bagi pengembangan sektor jasa yang diharapkan mampu menopang perekonomian daerah di masa depan.
Pandi menilai, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak harus diimbangi dengan kehadiran nyata pemerintah melalui pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ia berharap penerimaan pajak daerah dapat dikonversikan secara optimal menjadi pembangunan infrastruktur jalan, layanan pendidikan dan kesehatan, serta penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dapat diakses masyarakat.
”Peran masyarakat sebagai wajib pajak sangat penting. Sebagai timbal baliknya, pemerintah daerah wajib memastikan kebutuhan dasar terpenuhi. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas hak masyarakat setelah mereka menunaikan kewajiban pajaknya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Pandi juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur untuk terus melakukan transformasi digital dalam sistem pelayanan perpajakan.
Ia menilai pemanfaatan teknologi akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
”Di era digital, pembayaran pajak harus dibuat mudah dan ringkas. Keterbukaan informasi sistem perpajakan akan meningkatkan kepercayaan publik dan integritas pengelolaan keuangan daerah kita,” tutupnya.(Ty)


