OKEWAL.com, KUTIM – Dugaan praktik prostitusi online di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Hotline 110 Polres Kutai Timur.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua perempuan yang diduga menawarkan jasa prostitusi secara daring di sebuah penginapan di Desa Benua Baru Ilir.
Informasi awal diterima Operator Call Center 110 Polres Kutai Timur dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas prostitusi online melalui aplikasi percakapan digital.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sangkulirang langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan dua perempuan yang diduga menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi online.
Keduanya diketahui berasal dari Sumatera Utara dan mengaku datang ke Kutai Timur untuk mencari penghasilan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, kedua perempuan tersebut menggunakan satu akun aplikasi untuk menawarkan jasa kepada pelanggan. Transaksi dilakukan secara langsung setelah pertemuan dengan sistem pembayaran tunai.
Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung di beberapa wilayah Kabupaten Kutai Timur sebelum akhirnya terungkap melalui laporan masyarakat.
Selain mengamankan kedua perempuan tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas prostitusi online, di antaranya alat kontrasepsi, pelumas, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memanfaatkan layanan Hotline 110 untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian.
“Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari kepedulian masyarakat yang melaporkan informasi melalui layanan 110. Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi warga. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKBP Fauzan Arianto.
Kapolres menegaskan bahwa layanan Hotline 110 merupakan sarana komunikasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan berbagai gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kutai Timur untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi dari operator Hotline 110 Polres Kutai Timur.
“Setelah menerima informasi, personel langsung kami arahkan ke lokasi guna melakukan pengecekan dan penyelidikan. Langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta merespons setiap aduan yang masuk,” jelas IPTU Erik Bastian.
Menurutnya, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana yang dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami saat ini masih melaksanakan proses penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Semua proses dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ada,” tegasnya.
Polsek Sangkulirang bersama Polres Kutai Timur menyatakan akan terus meningkatkan pelayanan publik melalui pemanfaatan layanan Hotline 110 yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam guna mempercepat penanganan laporan dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap kondusif.(*/Fanry)

