OKEWAL.COM, SANGATTA – Manajemen RSUD Kudungga akhirnya memberikan penjelasan terkait laporan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang saat ini masih dalam proses verifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur RSUD Kudungga, Jumraedah, menegaskan pihak rumah sakit bersikap kooperatif selama proses klarifikasi berlangsung.
Seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan sebagai bagian dari pemeriksaan oleh instansi berwenang.
”RSUD Kudungga pada prinsipnya berkomitmen untuk menjalankan pengelolaan limbah medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan prinsip perlindungan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujarnya, Kamis (9/7).
Menurutnya, manajemen menghormati langkah DLH Provinsi Kaltim dalam melakukan pengawasan dan pembinaan. Karena itu, pihak rumah sakit memilih menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum memberikan kesimpulan.
”RSUD Kudungga bersikap kooperatif serta siap memberikan data, dokumen, dan informasi yang diperlukan selama proses klarifikasi maupun evaluasi berlangsung,” katanya.
Jumraedah menjelaskan insinerator yang digunakan untuk mengolah limbah medis telah memiliki izin operasional yang diperpanjang pada 2025. Pengoperasiannya juga dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Selain itu, RSUD Kudungga mengaku secara rutin melakukan uji emisi udara insinerator setiap enam bulan.
”Terkait uji emisi udara insinerator, RSUD Kudungga juga rutin melakukan uji emisi udara setiap semester,” ucapnya.
Ia menerangkan, insinerator hanya digunakan untuk memusnahkan limbah medis yang berasal dari aktivitas pelayanan di RSUD Kudungga, seperti limbah infeksius berupa perban bekas, alat suntik, serta limbah yang terkontaminasi cairan tubuh pasien.
Sementara abu sisa pembakaran (fly ash) diserahkan kepada perusahaan pengelola limbah B3 yang memiliki izin.
Saat insinerator menjalani pemeliharaan, kata dia, seluruh limbah medis dikirim dalam kondisi utuh kepada pihak ketiga yang berizin dan tidak dilakukan pembakaran di rumah sakit.
”Ketika insinerator dilakukan pemeliharaan, limbah tidak kami bakar, tetapi kami kirim ke pihak ketiga berizin,” jelasnya.
Ia juga memastikan RSUD Kudungga tidak menerima limbah medis dari fasilitas kesehatan lain.
Pengoperasian insinerator hanya diperuntukkan bagi limbah yang dihasilkan rumah sakit sendiri sesuai izin yang dimiliki.
Terkait proses yang masih berjalan, Jumraedah mengajak masyarakat menunggu hasil pemeriksaan resmi dari DLH Provinsi Kaltim.
”Kami mengajak seluruh pihak untuk menunggu hasil pemeriksaan secara resmi agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, utuh, dan tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur,” tegasnya.
Sebelumnya, DPC GMNI Kutai Timur melaporkan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 di RSUD Kudungga ke DLH Provinsi Kaltim setelah menerima keluhan warga terkait aktivitas pembakaran limbah medis di sekitar rumah sakit.
Laporan tersebut bermula dari pengaduan yang disampaikan ke DLH Kutai Timur pada 4 Juni 2026, kemudian diteruskan ke DLH Provinsi Kaltim karena menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, DLH Provinsi Kaltim telah menggelar rapat klarifikasi secara virtual pada Selasa (7/7) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait. Hingga kini proses verifikasi masih berlangsung dan belum ada kesimpulan resmi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.(Fanry)

