Okewal.Com, KUTIM – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Rantau Pulung berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AW (39) diamankan jajaran Polsek Rantau Pulung setelah kedapatan menyimpan puluhan gram sabu di dua lokasi berbeda di Desa Manunggal Jaya.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (31/5) dini hari itu, polisi menyita 17 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat keseluruhan mencapai 41,53 gram.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Barak PT NIKP/GAWI, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Rantau Pulung langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AW.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu yang disimpan di dalam dompet berwarna cokelat di dapur barak tempat pelaku berada.

Dari hasil interogasi, AW mengakui masih menyimpan barang serupa di lokasi lain, yakni sebuah rumah di Jalan Poros Rantau Pulung–Batu Ampar SP 5, Desa Manunggal Jaya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan barang bukti yang diduga narkotika.

Selain 17 paket sabu, petugas turut mengamankan satu pak plastik klip, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta beberapa dompet yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rantau Pulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi pengungkapan tersebut, Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jaga, dan setiap informasi yang diberikan akan segera ditindaklanjuti,” ujar AKBP Fauzan Arianto.

Kapolres AKBP Fauzan juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Rantau Pulung atas keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika tersebut.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan yang responsif menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur,” tegas AKBP Fauzan Arianto.

Ia menambahkan, barang bukti sabu seberat 41,53 gram yang berhasil diamankan berpotensi membahayakan puluhan hingga ratusan orang apabila berhasil diedarkan. Karena itu, pemberantasan narkotika akan terus menjadi salah satu prioritas utama Polres Kutai Timur.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkotika, mulai dari pengguna, pengedar hingga pemasok. Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku saja, namun akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.(*/Fanry)