OKEWAL.COM, SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) terus mempercepat penyusunan dokumen perencanaan kependudukan yang hingga kini belum dimiliki daerah tersebut.

Langkah itu ditandai dengan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kalimantan Timur di Samarinda, Kamis (18/6).

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Provinsi Kalimantan Timur 2026 sekaligus upaya menyelaraskan program dan indikator pembangunan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Rombongan DPPKB Kutim dipimpin Sekretaris DPPKB Kutim Jumran mewakili Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPPKB Kutim Yuriansyah.

Turut hadir Kepala Bidang Pengendalian Penduduk DPPKB Tristiningsih, Kasubag Umum DPPKB Suryani, serta pejabat fungsional dan staf pengelola. Kedatangan mereka diterima Kepala Bidang PPKB DP3A Kaltim Syahrul bersama jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) dan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) menjadi pembahasan utama.

Kedua dokumen tersebut dinilai penting sebagai dasar arah kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan kependudukan di daerah.

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk DPPKB Kutim Tristiningsih mengatakan, dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur masih terdapat tiga daerah yang belum memiliki GDPK dan PJPK, yakni Kutai Timur, Kutai Barat, dan Mahakam Hulu.

“Ini menjadi salah satu perhatian dan fokus utama kami, terutama di bidang dalduk. Target kami, di tahun 2026 semua data pendukung terkumpul dan penetapan Perbup ataupun Perda-nya di tahun 2027 maksimal harus ada dan wajib untuk pelaksanaan,” tegas Tristiningsih.

Ia menjelaskan, keberadaan GDPK dan PJPK seharusnya menjadi landasan sebelum berbagai program dan kegiatan kependudukan dilaksanakan. Karena itu, penyusunan kedua dokumen tersebut kini menjadi prioritas DPPKB Kutim.

Menurutnya, proses penyusunan sebenarnya telah melibatkan berbagai perangkat daerah hingga tingkat kecamatan. Saat ini, tahapan yang diperlukan lebih banyak pada pengumpulan, sinkronisasi, dan pengolahan data.

“Hanya tinggal kita mengumpulkan, mengkolaborasikan, dan mengolah datanya. Kami yakin di tahun 2026 ini target penyusunan materi dan data-data yang dibutuhkan pasti akan tercapai, walaupun di tengah efisiensi anggaran,” tambahnya.

Tristiningsih juga menyampaikan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak terkait terus dilakukan. Bahkan, DPPKB Kutim telah diberikan ruang untuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) program tahun 2027 yang nantinya diajukan dalam pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Persoalan ketiadaan dokumen perencanaan kependudukan ini telah menjadi perhatian serius,“ jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang PPKB DP3A Kaltim Syahrul menegaskan bahwa penyusunan GDPK merupakan syarat utama sebelum terbentuknya PJPK.

“GDPK itu adalah induk dari PJPK. Tanpa ada GDPK, PJPK tidak akan dapat terbentuk. Kedua dokumen ini bisa saja disusun bersamaan, karena PJPK itu 5 tahunan sedangkan GDPK kita proyeksikan dalam jangka panjang 20 atau 25 tahun,” ujar Syahrul.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun GDPK periode 2025–2045. Adapun PJPK provinsi juga telah rampung dan tinggal menunggu penandatanganan Sekretaris Daerah.

“Dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, nilai untuk PJPK Provinsi Kaltim itu 85,” ungkapnya.

Terkait tantangan yang dihadapi Kutai Timur, Syahrul menilai penguatan koordinasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam pemenuhan 30 indikator yang terdapat dalam PJPK.

“Dalam 30 indikator tersebut, selain OPD KB yang memediasi 7 indikator, sisanya itu ada OPD terkait dan lembaga, termasuk Statistik dan Dirjen Pajak. Karena di situ ada NPWP, pasti koordinasi dengan Dirjen Pajak dan Statistik,” jelas Syahrul.

Ia menambahkan, Kota Samarinda saat ini dinilai memiliki penyusunan PJPK terbaik di tingkat provinsi, sedangkan Kabupaten Paser tercatat sebagai daerah pertama yang membentuk PJPK di Kalimantan Timur.(*/Fanry)